Download our App Panduan Ibadah Ramadhan built by Appsgeyser.com
RUKUN PUASA
- Niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.
- Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah:187).
“Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud).
YANG WAJIB PUASA
- Orang beriman (Muslim/Muslimah)
Aqil Baligh/mukallaf/dewasa.
- Sehat/waras/sadar /tidak gila.
Orang yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah setiap orang beriman (lelaki dan wanita) yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal/sadar.
“Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga golongan: dari orang gila sehingga dia sembuh, dari orang tidur sehingga bangun, dan dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
YANG DILARANG PUASA
Yang dilarang puasa adalah wanita yang sedang haidh sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ia berkata, saat kami haidh pada masa Rasulullah Saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha shalat” (HR Bukhari-Muslim).
YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA
Orang beriman yang dibolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha pada bulan lain, ialah:
- Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
- Orang yang bepergian (musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
- Orang mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:
- Umurnya sangat tua dan lemah.
- Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
- Karena hamil dan khawatir akan kesehatan dirinya.
- Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
- Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
“Siapa saja yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (Al-Baqarah:185.)
“Maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang miskin bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi).
“Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin “ (HR. Abu Dawud).
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
- Sengaja makan dan minum pada siang hari. Bila terlupa makan dan minum pada siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
- Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
- Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
- Dengan sengaja menyetubuhi istri pada siang hari Ramadhan, ini di samping puasanya batal ia terkena sanksi berupa memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Datang bulan pada siang hari Ramadhan (sebelum waktu masuk Maghrib).
“Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum” (Hadits Shahih).
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa, maka tidak wajib qadha (puasanya tetap sah), sedang barangsiapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha (puasanya batal)” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU PUASA
- Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
- Menta’khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
- Berbekam pada siang hari.
- Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.
- Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
- Disuntik pada siang hari.
- Mencicipi makanan asal tidak ditelan.
ADAB-ADAB PUASA
- Menyegerakan berbuka.
- Meneguk air dan berbuka dengan makanan kecil yang manis –Rosulullah biasa berbuka dengan kurma.
- Makan sebelum sholat magrib. “Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu (yang sudah terhidang)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- Makan sahur. “Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah” (HR. Al-Bukhary).
- Shalat malam (tarawih). “Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka’at baik bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, caranya: beliau shalat empat raka’at, jangan tanya baik dan panjangnya, lalu shalat lagi empat raka’at, jangan ditanya baik dan panjangnya, lalu shalat tiga raka’at (HR. Al-Bukhary, Muslim, dan lainnya).
- Berusahalah untuk mencari Lailatul Qadar pada sepuluh malam terakhir (HR. Muslim).
- Rasulullah Saw mengamalkan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- “Janganlah berbuat keji, jangan berteriak-teriak (bertengkar, marah-marah). Jika seorang memakinya sedang ia puasa maka hendaklah ia katakan: “Sesungguhnya saya sedang puasa” (HR Bukhori dan Muslim).
- “Sungguh bau mulut orang yang sedang puasa itu lebih wangi di sisi Allah pada hari kiamat daripada kasturi” (HR Bukhori dan Muslim).
- ”Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan, jika ia berbuka ia gembira dengan bukanya dan bila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena puasanya” (HR. Bukhari dan Muslim).
- “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat (untuk menerima) dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Jama’ah kecuali Muslim). Maksudnya, Allah tidak merasa perlu memberi pahala puasanya.
- “Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau haji bersamaku” (HR. Muslim). Wallahu a’lam bish-shawab.
TUJUAN PUASA
Tujuan puasa adalah menjalankan kewajiban sebagai Muslim (Rukun Islam Keempat) dan mencapai derajat takwa (QS. 2:183). Takwa secara umum adalah “melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya”.
Berikut ini pendapat sejumlah ulama tentang takwa:
- Ibnu Katsir: “Melakukan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya”.
- Imam Al-Ghazali: “Takut, taat, menyucikan hati dari dosa, serta menjauhkan setiap apa yang ditakuti akan membawa mudharat kepada agama”.
- Imam ar-Raghib al-Ashfahani: “Menjaga jiwa dari perbuatan yang membuatnya berdosa dan itu dengan meninggalkan apa yang dilarang, menjadi sempurna dengan meninggalkan sebagian yang dihalalkan.”
- Imam an-Nawawi: “Menaati perintah dan larangan-Nya”.
- Imam al-Jurjani: “Menjaga diri dari pekerjaan yang mengakibatkan siksa, baik dengan melakukan perbuatan atau meninggalkannya.”
Takwa juga sering diartikan ‘takut’, yakni takut akan amarah dan siksa Allah, takut tidak bisa menjadi hamba Allah yang bersyukur, takut tidak menjadi mukmin atau muslim sejati, atau takut masuk neraka.
Takwa juga dimaknai sebagai sikap hati-hati, untuk tidak melanggar larangan Allah. Seorang sahabat Nabi perawi hadits, Abu Hurairah, memakai ilustrasi yang cukup menarik.
Saat ditanya soal takwa, Abu Hurairah balik menanyakan, “Apakah engkau pernah melewati jalanan berduri?” Si penanya menjawab, “Ya”. Abu Hurairah bertanya lagi, “Lalu, apa yang engkau lakukan?” Orang itu menjawab, “Jika aku melihat duri maka aku menyingkir darinya, atau aku melompatinya, atau aku tahan langkah”. Kata Abu Hurairah, “Seperti itulah takwa!”. Wallahu a’lam.*
Sumber: Al-Qur’anul Kariem, Bulughul Maram Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, Tafsir Ibnu Katsier, Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq, Fiqih Puasa, Syaikh Yusuf Qardhawi.dll.
Download Aplikasi Android Panduan Puasa Ramadhan DI SINI