Arti, Pengertian, Makna, dan Maksud Imsak dalam Puasa Ramadhan. Zaman Nabi Takada Imsak.
ISTILAH imsak harus kita pahami betul agar tidak salah dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Menurut bahasa (Arab),
Imsak artinya menahan, yaitu menahan diri untuk mulai tidak makan-minum alias mulai berpuasa.
Dalam jadwal puasa di Indonesia, biasanya ada waktu Imsak, yaitu waktu Shubuh dikurangi 10 menit. Itu maksudnya untuk kehati-hatian, biar tidak kebablasan, sebab waktu puasa yang sebenarnya adalah pas masuk waktu Subuh hingga tiba waktu Magrib.
Tidak ditemukan keterangan ayat ataupun hadits yang menjelaskan atau berisi tentang imsak. Artinya, Nabi Saw dan para sahabat dulu tidak mengenal waktu imsak.
Yang dikenal hanyalah permulaan masuknya waktu shalat Subuh sebagai mulai berpuasa dan awal waktu Magrib sebagai saatnya berbuka puasa.
Ulama seperti Syekh Al-Albani bahkan menyebutkan Imsak sebagai hal bid'ah --hal yang diada-adakan dalam agama.
Ketiadaan waktu Imsak bisa dilacak dalam sejumlah hadits shahih sebagai berikut:
"Janganlah menahan kamu dari makan dan minum oleh adzannya Bilal (adzan Subuh), tetapi terus makan dan minumlah kamu sehingga Ibnu Ummi Maktum (Bilal) melaungkan adzannya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Quran dengan jelas menyatakan:
"Makan dan minumlah kamu sehingga nyata benang putih (fajar sadiq, yaitu permulaan waktu Subuh) daripada benang hitam (penghujung waktu malam) yaitu fajar, lalu berpuasalah kaliam hingga datang malam hari (Magrib),,." (QS. Al-Baqarah:187).
Ayat di atas tidak menyebutkan adanya waktu Imsak. Sebaliknya, ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa waktu imsak (menahan alias berpuasa) itu sama dengan awal waktu Shubuh.
Nabi
Muhammad Saw bahkan pernah mencegah Bilal untuk menahan sebentar agar
tidak adzah Subuh dulu, karena masih ada sedikit makanan yang harus
disantap.
Ibnu Umar berkata, “Alqamah Bin
Alatsah pernah bersama Rasulullah, kemudian datang Bilal akan
mengumandangkan adzan (Subuh), kemudian Rasulullah Saw Bersabda, “Tunggu
sebentar wahai Bilal..! Alqamah sedang makan sahur” (Hadist ini
dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
“Jika salah seorang dari kamu mendengar adzan (Subuh) sedangkan ia masih memegang piring (makanan), maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya)” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim). Wallahu a'lam bish-shawabi.*